
أخذت إبراً للعقم فما الحكم
Hukum Menggunakan Suntikan Sterilisasi Permanen
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Hukum Suntikan Sterilisasi Permanen ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab
السؤال
Pertanyaan:
امرأة متزوجة منذ 20 عاما ، كل تلك السنوات لم تكن ترغب في الإنجاب ، وذلك لخوفها من الحمل ، بعد أن أجهضت في أول حمل لها ، وقد استخدمت حبوب منع الحمل خلال هذه السنوات ، ولكن ، وبقدر لم تتمكن من منعه فأنجبت ٣ أطفال ، وكلهم بعمليات قيصرية وبعد الولد الأخير ذهبت لطبيبة وأعطتها إبراً تعمل على تعقيمها تماما ،
Seorang wanita telah menikah selama 20 tahun, selama itu ia tidak menginginkan kehamilan karena takut hamil setelah mengalami keguguran pada kehamilan pertamanya. Ia menggunakan pil KB selama bertahun-tahun tersebut, namun dengan takdir Allah ia tetap melahirkan 3 anak, semuanya melalui operasi caesar. Setelah anak terakhir, ia pergi ke dokter dan diberikan suntikan yang berfungsi untuk mensterilkan dirinya secara permanen.
وهي الآن نادمة على ما فعلت وتسأل هل يلزمها شيء ؟ وهي تقول : إن زوجها على علم بذلك ماذا يجب عليها غير التوبة ؟ .
Kini ia menyesal atas perbuatannya dan bertanya apakah ia harus melakukan sesuatu? Ia juga mengatakan bahwa suaminya mengetahui hal itu. Apa yang wajib ia lakukan selain bertaubat?
الجواب
Jawaban:
الحمد لله.
Segala puji bagi Allah.
رَغَّب الشرع الحنيف في إنجاب الأولاد وتكثير الذرية ، حتى امتن نبي الله شعيب عليه السلام على قومه بهذه النعمة ، فقال لهم :
Syariat Islam yang lurus menganjurkan untuk memiliki anak dan memperbanyak keturunan. Bahkan Nabi Allah Syuaib ‘alaihis salam menyebut hal itu sebagai nikmat atas kaumnya, beliau berkata:
( وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ ) الأعراف/٨٦ ،
(Dan ingatlah ketika kalian masih sedikit, lalu Allah memperbanyak kalian) (Surah al-A’raf: 86).
وثبت عن معقل بن يسار – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال :
Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar – semoga Allah meridhainya – bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
( تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم ) رواه أبو داود (٢٠٥٠) ، ويراجع السؤال الآخر هنا
“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain.” (Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2050). Lihat juga pertanyaan lain disini :
وقطع النسل قطعا نهائيا له حالتان :
Sterilisasi atau menghentikan keturunan secara permanen memiliki dua kondisi:
الأولى : أن يكون ذلك لضرورة ، كما إذا ثبت بتقرير طبي موثوق أن الحمل يشكل خطرا على حياة الأم ، وكان العلاج ميؤوسا منه ، وتعَيَّن القطع النهائي تفادياً لخطره ، فيجوز حينئذ القطع النهائي للنسل .
Pertama: Jika dilakukan karena darurat, seperti berdasarkan laporan medis terpercaya bahwa kehamilan membahayakan nyawa ibu, dan tidak ada harapan penyembuhan, serta harus dilakukan sterilisasi permanen untuk menghindari bahaya tersebut, maka pada kondisi ini diperbolehkan menghentikan keturunan secara permanen.
الثانية : ألا يكون هناك ضرورة ، فلا شك أن مثل هذا العمل جرم كبير ، وإثم عظيم ، لأنه هو تَعَدِّ على خلق الله بدون سبب ، وإيقاف للنسل الذي رغبنا فيه النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وعدم شكر لنعمة الولد التي امتن الله بها على خلقه .
Kedua: Jika tidak ada keadaan darurat, maka tidak diragukan lagi bahwa tindakan semacam ini adalah dosa besar dan pelanggaran yang besar. Hal itu merupakan bentuk penyerangan terhadap ciptaan Allah tanpa alasan, menghentikan keturunan yang dianjurkan oleh Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam –, serta bentuk ketidaksyukuran atas nikmat anak yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-Nya.
قال في الإنصاف :” قال في الفائق : ولا يجوز ما يقطع الحمل . “١ / ٣٨٣
Disebutkan dalam kitab Al-Inshaf: “Dalam kitab Al-Fa’iq disebutkan: Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang menghentikan kehamilan.” (1/383)
وقد قرر مجمع الفقه الإسلامي في قراره رقم : ٣٩ ( ١/٥ ) ما يلي :
Majma’ Fiqih Islam telah menetapkan dalam keputusan no. 39 (1/5) sebagai berikut:
” يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة ، وهو ما يعرف بالإعقام أو التعقيم ما لم تدع إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية . . . . يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل أو إيقافه لمدة معينة من الزمان إذا دعت حاجة معتبرة شرعا بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض ، بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر ، وأن تكون الوسيلة مشروعة ، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم ” . انتهى .
“Haram hukumnya menghilangkan kemampuan untuk memiliki keturunan pada laki-laki atau perempuan, yang dikenal dengan istilah sterilisasi, kecuali jika ada kebutuhan mendesak sesuai dengan standar syariat… Diperbolehkan mengatur kehamilan sementara untuk menjaga jarak antara kehamilan atau menundanya untuk waktu tertentu jika ada kebutuhan syar’i yang ditetapkan oleh kedua pasangan melalui musyawarah dan kesepakatan, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya, metode yang digunakan syar’i, dan tidak menyerang kehamilan yang sudah ada.” Selesai.
وعليه ، فإن كان قطعك للنسل لضرورة ملجئة على ما سبق بيانه ، فلا شيء عليك في ذلك ، وأما إذا كان لغير ضرورة ، فقد ارتكبت محرماً ، وعليك التوبة النصوح إلى الله تعالى ، والتوقف مباشرة عن أخذ مثل تلك الحقن ، وإن كان هناك ما يزيل مفعولها دون ضرر ، فيجب أخذه .
Berdasarkan hal tersebut, jika kamu melakukan sterilisasi karena kebutuhan darurat sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka tidak ada kewajiban apapun atasmu. Namun jika dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak, maka kamu telah melakukan hal yang diharamkan. Wajib bagimu untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya kepada Allah Ta’ala, serta segera berhenti dari menggunakan suntikan semacam itu. Jika ada cara untuk menghilangkan efeknya tanpa membahayakan, maka kamu wajib melakukannya.
والله أعلم .
Dan Allah lebih mengetahui.
Sumber: IslamQA.info
Leave a Reply