KONTEN PREMIUM
Anda mesti login untuk dapat melihat konten ini dan berlangganan salah satu paket premium
Konten ini hanya tersedia untuk membership berbayar atau donatur yang membantu website ini tetap tayang.
Silahkan hubungi kami di:
- Whatsapp: +62812 8754 8752
- Email: reza@rezaervani.com
Biaya Keanggotaan (Per Rangkaian Serial Artikel)
| Durasi | Mata Uang | Besaran |
|---|---|---|
| 6 bulan | Indonesia Rupiah | 350.000,- |
| 6 bulan | Malaysia Ringgit | 100,- |
| 6 bulan | Dollar Amerika | 25,- |
Baarakallahu fiikum
Catatan Kaki
- Demikianlah yang ditetapkan dalam naskah (k), dan itu adalah yang benar.
- Dalam edisi cetak tertulis “‘asyar”, dan itu adalah kesalahan (lahn).
- Lihat: Ghāyatu an-Nihāyah 1/545; al-Ma‘rifah 3/1308.
- Kata “wa tilāwah” hilang dari edisi cetak.
- Kata “qāla” hilang dalam naskah (ظ)
- Ibn Khadzadzadz (ابن خذاذاذ، بالمعجمات) — dengan huruf-huruf mu‘jam — seorang Rūmī, Syafi‘i; seorang imam, peneliti, ahli dalam qirā’āt dan seluk-beluknya, menguasai syarah asy-Syāṭibiyyah, ilmu rasm, waqaf-ibtidā’, serta turut berpartisipasi dalam ilmu bahasa Arab. Adz-Dzahabī berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa ia condong kepada paham Rafidhah.” Ia wafat pada tahun 720 H. Lihat: Ghāyatu an-Nihāyah 2/365–366; al-Ma‘rifah 3/1487–1488; ad-Durar al-Kāminah 5/185.
- Syekh negeri Rūm, seorang faqih, bermazhab Syafi‘i. Ia wafat pada tahun 684 H. (al-Ma‘rifah 3/1385–1386).— melalui sima’an, qiroatan, dan tilawatan
- Perlu dicatat pada sanad ini bahwa Ṣha’in ad-Dīn tidak menuliskan ijazah untuk al-Khallāthī, karena sebab yang disebutkan oleh adz-Dzahabī dan penulis, yaitu bahwa ia (al-Khallāthī) meminta hadiah berupa “khil‘ah” (semacam jubah kebesaran) sebagai imbalan bagi penulisan ijazah tersebut. Maka ia ditengahi (oleh seseorang), namun ia (Ṣā’in ad-Dīn) bersumpah tidak akan memberikan kecuali satu khil‘ah dan seekor baghlah. Akan tetapi adz-Dzahabī berkata: “Para qari’ mempercayainya (al-Waḥīd al-Khallāthī), dan mengambil darinya serta mengenalnya. Adapun manfaat ijazah hanyalah untuk mengetahui sanad, dan sanad al-Muntajab itu sudah dikenal dan bersambung.” (al-Ma‘rifah 3/1385–1386; lihat juga Ghāyatu an-Nihāyah 2/255 dan 2/366)
Leave a Reply