الحكمة من فرض الحجاب على المرأة دون الرجل
Hikmah Kewajiban Hijab Bagi Wanita dan Tidak Bagi Laki-laki
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Hikmah Kewajiban Hijab Bagi Wanita dan Tidak Bagi Laki-laki ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Wanita
السؤال:
Pertanyaan:
لماذا على المرأة فقط بأن تغطي شعرها بينما الرجل لا يغطي شعره أو كتفيه مع العلم بأن المرأة ممكن أن تفتن بالرجل ويترتب عليها مشاكل هذا السؤال من إحدى الزميلات الأجنبيات في أمريكا بحيث تريد إجابة منطقية وليست دينية مع العلم بأن الله لم يسن شيء إلا ومن ورائه حكمة؟
Mengapa hanya wanita yang harus menutup rambutnya sementara laki-laki tidak menutup rambut atau bahunya, padahal wanita pun bisa terfitnah oleh laki-laki dan hal itu dapat menimbulkan masalah? Pertanyaan ini diajukan oleh salah seorang rekan kerja asing di Amerika yang menginginkan jawaban logis dan bukan sekadar jawaban religius, dengan mengetahui bahwa Allah tidak mensyariatkan sesuatu kecuali di baliknya terdapat hikmah.
الإجابــة:
Jawaban :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:
فشريعة الله عز وجل موافقة للعقول الصحيحة والفطر السليمة، فإنها شريعة اللطيف الخبير. وأحكامها كلها عدل وحكمة، ومن ذلك فرض الحجاب على النساء دون الرجال، فإن الحجاب فرض لمنع الوقوع في المحرم.
Sesungguhnya syariat Allah ‘Azza wa Jalla selaras dengan akal yang sehat dan fitrah yang lurus, karena ia adalah syariat dari Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. Seluruh hukumnya adalah keadilan dan hikmah, termasuk di antaranya adalah kewajiban hijab bagi wanita dan tidak bagi laki-laki. Sesungguhnya hijab diwajibkan untuk mencegah terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.
ولو فرض الحجاب على الطرفين، لكان فيه مشقة وحرج، فرفعت هذا المشقة بفرض الحجاب على أحد الطرفين، فمن الذي يحتاج إلى حجاب.
Seandainya hijab diwajibkan kepada kedua belah pihak, niscaya akan timbul masyaqqah (kesulitan) dan kesempitan. Maka masyaqqah ini diangkat dengan mewajibkan hijab pada salah satu pihak saja. Lantas, pihak manakah yang lebih membutuhkan hijab?
نظرنا إلى الرجل والمرأة، فوجدنا أحدهما طالباً والآخر مطلوباً، فأمرت الشريعة المطلوب وهو المرأة بالحجاب، فإن احتجبت ولم يرها الرجل زال الطلب بالكلية، لعدم إثارة الطالب.
Jika kita melihat kepada laki-laki dan wanita, kita akan menemukan bahwa salah satunya berperan sebagai pencari (thalib) dan yang lainnya sebagai yang dicari (mathlub). Maka syariat memerintahkan pihak yang dicari, yaitu wanita, untuk ber-hijab. Jika ia ber-hijab dan laki-laki tidak melihatnya, maka keinginan mencari tersebut akan hilang sama sekali karena tidak adanya pemicu bagi sang pencari.
بخلاف ما لو فرض الحجاب على الرجل دون المرأة، فإن الرجل يراها وإن كان محجباً، ويراها سافرة، فيطلبها ولا يغني الحجاب شيئاً، فلا تتحقق الحكمة من الحجاب إلا بفرضه على المرأة.
Berbeda halnya jika hijab diwajibkan kepada laki-laki saja tanpa wanita. Laki-laki tetap akan dapat melihat wanita tersebut meskipun ia sendiri ber-hijab, dan ia melihat wanita itu dalam keadaan terbuka (tanpa hijab), sehingga ia tetap akan menginginkannya dan hijab (pada laki-laki tersebut) tidak memberikan manfaat apa pun. Oleh karena itu, hikmah dari hijab tidak akan tercapai kecuali dengan mewajibkannya atas wanita.
والله أعلم.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply