Pembagian Jenis Air dan Hukum Masing-Masing Bagiannya



أقسام المياه وحكم كل قسم

Pembagian Jenis Air dan Hukum Masing-Masing Bagiannya

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Pembagian Jenis Air dan Hukum Masing-Masing Bagiannya ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Ibadah

السؤال:

Pertanyaan:

ما هي أنواع الماء كما صنفها الفقهاء؟

Apa saja macam-macam air sebagaimana yang diklasifikasikan oleh para fukaha?

الإجابــة:

Jawaban :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:

فقد قسم العلماء الماء بالنسبة للطهارة إلى ثلاثة أقسام:
القسم الأول: الماء المطلق من جميع القيود، وهو الذي لم يتغير لونه أو طعمه أو ريحه بما يفارقه غالباً.

Sungguh para ulama telah membagi air ditinjau dari sisi kesucian (at-thaharah) menjadi tiga bagian:
Bagian pertama: Air mutlak (al-ma’ al-muthlaq) yang terlepas dari segala pengikat kata, yaitu air yang belum berubah warna, rasa, atau aromanya disebabkan oleh zat yang pada umumnya terpisah darinya.

وحكم هذا النوع أنه طاهر في نفسه، مطهر لغيره، ويدخل تحت هذا النوع ماء المطر، وماء الثلج، والبرد، والندى، وماء البحر، وما نبع من الأرض، وماء زمزم. وما تغير بما يلازمه أو بطول مكثه أو بقراره أو بمتولد منه…

Dan hukum jenis ini adalah thahir fi nafsihi, mutahhir lighairihi (suci pada dzatnya sendiri lagi mensucikan perkara lainnya). Termasuk ke dalam jenis ini adalah air hujan, air salju, embun beku (al-barad), embun (an-nada), air laut, air yang memancar dari dalam bumi, dan air Zamzam. Demikian pula air yang berubah disebabkan oleh zat yang melekat bersamanya, atau karena lama berdiamnya (thulul mukts), atau karena tempat menetapnya, atau karena zat yang lahir dari air itu sendiri…

وأما القسم الثاني: فهو ما تغير لونه أو طعمه أو ريحه بما يفارقه غالباً -كالعجين، والزيت، والصابون، والكافور، والعطور… فهذا طاهر في نفسه، وهل هو مطهر لغيره؟ محل خلاف بين العلماء.

Adapun bagian kedua: Yaitu air yang telah berubah warna, rasa, atau aromanya disebabkan oleh zat yang pada umumnya terpisah darinya —seperti adonan tepung, minyak, sabun, kapur barus, parfum-parfum… Maka air ini statusnya suci pada dzatnya sendiri, namun apakah ia mensucikan perkara lainnya? Hal ini menjadi tempat perselisihan (khilaf) di antara para ulama.

القسم الثالث: الماء المتنجس، وهو ما خالطته نجاسة فغيرت أحد أوصافه، وهذا حكمه أنه نجس لا يجوز استعماله في العبادة لطهارة أو وضوء أو غسل… ولا يجوز استعماله في العادة للشرب والطبخ.

Bagian ketiga: Air mutanajjis (al-ma’ al-mutanajjis), yaitu air yang kemasukan atau tercampur dengan najis lalu najis tersebut mengubah salah satu sifatnya. Hukum air ini adalah najis, tidak diperbolehkan menggunakannya untuk ibadah baik untuk bersuci, wudhu, maupun mandi… serta tidak diperbolehkan pula menggunakannya untuk keperluan adat kebiasaan sehari-hari seperti minum dan memasak.

ومن الفقهاء من قسم الماء إلى قسمين فقط طهور ونجس، وهنالك الكثير من التعريفات والخلافات ليس هذا محل بسطها، فمن أرادها فليرجع إلى أبواب الطهارة في كتب الفقه.

Dan di antara para fukaha ada yang membagi air menjadi dua bagian saja, yaitu thahur (suci mensucikan) dan najis. Di sana terdapat banyak definisi serta silang pendapat yang bukan di sini tempat untuk memaparkannya secara luas. Maka barangsiapa yang menginginkannya, hendaklah ia merujuk pada bab-bab thaharah di dalam kitab-kitab fikih.

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.