حكم الانضمام لحزب غير إسلامي لغرض معرفة أفكاره
Hukum Bergabung dengan Partai Non-Islam Demi Mengetahui Pemikiran Mereka
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Hukum Bergabung dengan Partai Non-Islam Demi Mengetahui Pemikiran Mereka ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Tsaqafah Islamiyyah
السؤال:
Pertanyaan:
زوجي سجل نفسه في منظمة غير مسلمةـ حزب العمال ـ بقصد معرفة أفكارهم لابنية الانخراط معهم. فهل فعله موافق لما شرع الله ورسوله؟
Suami saya mendaftarkan dirinya ke dalam sebuah organisasi non-muslim —Partai Buruh (Hizbul ‘Ummal)— dengan tujuan murni untuk mengetahui pemikiran-pemikiran mereka, bukan dengan niat untuk terlibat aktif bersama mereka. Apakah perbuatannya tersebut selaras dengan apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
الإجابــة:
Jawaban :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:
فلا يجوز الانضمام لمنظمة غير إسلامية ولا لحزب غير إسلامي كما سبق تبيينه في الفتوى الأخرى هنا،
Maka tidak diperbolehkan (haram) bergabung ke dalam suatu organisasi non-islam maupun partai politik yang tidak berlandaskan Islam, sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya pada fatwa lainnya di sini.
سواء كان بقصد الانخراط أو بقصد التعرف على أفكار الحزب.
Larangan ini berlaku sama saja, baik tindakan bergabung tersebut diniatkan untuk terlibat aktif (inkorporasi) maupun sekadar diniatkan untuk mendalami dan mengetahui pemikiran-pemikiran internal partai tersebut.
ويمكن التعرف على هذه الأفكار بطرق كثيرة أخرى غير الانضمام للحزب.
Sebab, aktivitas untuk mempelajari atau mengetahui corak pemikiran suatu kelompok itu sebenarnya sangat memungkinkan untuk ditempuh melalui berbagai jalur alternatif lain yang banyak, tanpa harus menempuh cara mendaftarkan diri menjadi anggota resmi (afiliasi) dari partai tersebut.
والله أعلم.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply