Hukum Menerima Tunjangan Bulanan bagi Suaka Politik



حكم راتب اللاجئ السياسي

Hukum Menerima Tunjangan Bulanan bagi Suaka Politik

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Hukum Menerima Tunjangan Bulanan bagi Suaka Politik ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Tsaqafah Islamiyyah

السؤال:

Pertanyaan:

أنا مقيم فى المانيا ولي فيها حتى الآن ثلاث سنوات مقدم طلب لجوء والحكومة الالمانية تصرف لي راتباً شهرياً فماهو حكم الإقامه فيها وكذلك حكم الراتب الذي أستلمه أفيدوني بالتفصيل؟ وجزاكم الله ألف خير وشكراً لكم.

Saya tinggal di Jerman dan sejauh ini sudah menetap selama tiga tahun untuk mengajukan permohonan suaka (laju’). Pemerintah Jerman memberikan tunjangan bulanan kepada saya. Apa hukum tinggal di negara tersebut, dan apa pula hukum tunjangan yang saya terima? Mohon penjelasannya secara perinci. Semoga Allah membalas Anda dengan seribu kebaikan, dan terima kasih.

الإجابــة:

Jawaban :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:

فالأصل أن إقامة المسلم في ديار الكفار لا تجوز إلا لضرورة أو حاجة ماسة معتبرة شرعاً وذلك لما قد يترتب على الإقامة بين أظهرهم من مفاسد جمة في دين المرء وفي دنياه، وقد بينا ذلك في الفتاوى الأخرى هنا.

Maka hukum asal (al-ashel) menetapkan bahwa menetapnya seorang muslim di negeri non-muslim (diyar al-kuffar) tidak diperbolehkan, kecuali karena adanya kondisi darurat (dharurah) atau kebutuhan yang sangat mendesak (hajah massah) yang diakui secara syariat. Hal ini dikarenakan adanya berbagai dampak kerusakan (mafasid) yang sangat besar yang dapat menimpa urusan agama maupun dunia seseorang akibat tinggal di tengah-tengah mereka. Kami telah menjelaskan batasan hal tersebut pada fatwa-fatwa lainnya di sini :

ومن جازت له الإقامة في بلادهم فيجوز له أن يأخذ ما يقدمونه له من مساعدات وتسهيلات إن انطبقت عليه شروط استحقاق ذلك عندهم.

Dan barang siapa yang diperbolehkan menetap di negeri mereka (karena terpenuhinya uzur syar’i), maka diperbolehkan (mubah) baginya untuk mengambil bantuan dana sosial (tunjangan) maupun berbagai fasilitas yang mereka berikan, dengan catatan apabila syarat-syarat kelayakan untuk menerima hal tersebut menurut regulasi mereka memang telah terpenuhi pada dirinya.

واعلم أن المسلم إذا دخل بلادهم وأعطوه أمانهم وجب عليه أن يفي لهم شروطها ما دام مقيماً في تلك البلاد بمقتضى ذلك الأمان الذي دخل بموجبه، وراجع الفتاوى الأخرى هنا.

Dan ketahuilah, sesungguhnya seorang muslim apabila memasuki negeri mereka dan pihak berwenang di sana telah memberikan jaminan keamanan (al-aman/visa/status suaka), maka wajib hukumnya bagi muslim tersebut untuk memenuhi kesepakatan dan syarat-syarat yang berlaku di negeri itu selama ia menetap di sana, berdasarkan konsekuensi dari jaminan keamanan yang mendasari izin masuknya. Silakan merujuk perinciannya pada fatwa-fatwa lainnya di sini :

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.