فرية اللحن (الغلط) في القرآن
Tuduhan Keliru Adanya Lahn (Kesalahan Tata Bahasa) di Dalam Al-Qur’an (Bagian Kesembilan)
Penulis: Yusuf al-Shaidawi
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Tuduhan Keliru Adanya Lahn (Kesalahan Tata Bahasa) di Dalam Al-Qur’an (Bagian Kesembilan) ini masuk dalam Kategori Bahasa al Quran
وأما الصيغة الثانية فمسألة أخرى، لا يتحقَّق مضمونُها والمرادُ منها بعطْف ﴿ أَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ ﴾ على ﴿ أَصَّدَّقَ ﴾. أعني: لا يتحقَّق مضمونها والمراد منها إذا قيل: (فأصَّدّقَ وأكونَ من الصالحين).
Adapun formulasi makna yang kedua merupakan persoalan yang lain lagi, yang mana kandungan isi beserta maksud utama darinya tidak akan pernah bisa terwujud jika sekadar meng-athaf-kan kalimat wa akun mina al-shalihina (وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ) kepada kata ash-shaddaqa (أَصَّدَّقَ). Maksud saya, kandungan isi beserta maksud yang dituju tidak akan dapat terealisasi apabila redaksi kalimatnya berbunyi: fa ash-shaddaqa wa akuna mina al-shalihina.
ذاك أنَّ الصلاح ليس كالتصدُّق. فالتصدُّق قد يتمُّ في ساعة أو ساعات، أو يومٍ أو أيام، وأما الصلاح فلا بدَّ لتحقيقه مِن زمن يمتدُّ حتى يمازج الطُّهرُ والصفو والنقاء أعماقَ النفس ويَبلغ قرارَتها، ومِن دون ذلك لَـيُّها وقهرُها وتعويدُها ما لم تَعْتَدْ وتأليفُها غيرَ ما أَلِفتْ، وإلَّا لم يكن صلاحٌ.
Hal tersebut dikarenakan hakikat kesalehan (al-shalah) tidaklah sama seperti aktivitas bersedekah (al-tashadduq). Bersedekah bisa langsung selesai sempurna dalam hitungan satu jam, beberapa jam, satu hari, atau beberapa hari. Adapun kesalehan, tidak boleh tidak, demi mewujudkannya mutlak membutuhkan bentangan waktu yang lama hingga kesucian, kejernihan, serta kemurnian benar-benar membaur menyatu dengan kedalaman jiwa dan mencapai dasar ketetapannya. Tanpa melalui proses panjang itu—berupa penundukan jiwa, penjinakannya, pembiasaannya atas apa yang belum terbiasa, serta pengakrabannya terhadap selain apa yang telah ia akrabi selama ini—niscaya tidak akan pernah terwujud sebuah kesalehan nyata.
وما كان هذا شأنه لا يصْدق عليه الأجل القريب، ومِن ثَمَّ لا يُناسبه النصب عطفًا على (أصَّدّقَ)، ومن هنا كان الانتقال مِن تركيب العرض ولِينِه وفوريَّتِه، أي: تأْخيرٌ فتصدُّقٌ، إلى تركيب الشرط وقوَّته وبُعْدِ وقتِ حدوثه، أي: إنْ تؤخِّرني أستحدثْ في نفسي مِن الطهر والنقاء… ما أكون به مِن الصالحين.
Segala perkara yang kondisinya demikian tentu tidak cocok jika disematkan istilah tenggat waktu yang dekat (al-ajal al-qarib). Oleh karena itulah, tidak sesuai baginya menggunakan jalur pembacaan nashab atas dasar hubungan athaf kepada kata ash-shaddaqa. Dari titik inilah terjadi perpindahan dari struktur penawaran halus (tarkib al-‘ardh) beserta sifat kelembutan dan kesegeraannya—yaitu memohon penangguhan agar bisa langsung bersedekah—menuju struktur persyaratan (tarkib al-syarth) beserta kekuatan dan kejauhan waktu titik terjadinya, yang bermakna: “Jika Engkau menangguhkanku, niscaya aku akan mengupayakan pembaruan di dalam jiwaku berupa kesucian dan kemurnian… yang dengannya aku bisa menjadi bagian dari orang-orang saleh.”
فهاهنا كفَّتان أنشأهما تركيب الشرط، في الأولى اشتراط تأخير، وفي الثانية (جزاء!!) هو استحداثُ الصلاح مِن بعد الطلاح. وبهذا التركيب الشَّرطيِّ نهض المعنى المراد وتَكَوَّن، وهو: (إنْ تؤخِّرْني إلى أجل بعيد أُلجِمُ خلاله نفسي، وأكفُw مِن إرانها، وأعوّدُها عَلْكَ الشكيمة إلى أن تأنس بحديدها، أكنْ من الصالحين).
Maka di sini wujud dua sisi timbangan yang dibangun oleh struktur syarat; pada sisi pertama terdapat persyaratan memohon penangguhan, dan pada sisi kedua wujud balasan (jaza’!) berupa pembaruan kesalehan setelah sebelumnya tenggelam dalam keburukan (al-thalah). Melalui struktur syarat inilah esensi makna yang dimaksudkan bangkit berdiri tegak dan terbentuk secara sempurna, yaitu: “Jika Engkau menangguhkanku menuju tenggat waktu yang jauh—yang mana di dalam rentang waktu panjang tersebut aku akan mengekang jiwaku, menghentikannya dari gejolak keliarannya, serta membiasakannya mengunyah besi kekang hingga ia menjadi jinak akrab dengan besinya—niscaya aku akan menjadi bagian dari orang-orang saleh.”
وقد يقول قائل: لقد بنيتَ على هذا الفعل المجزوم ((أكنْ))، بناءً مفترضًا متخَـيَّلًا بغير أساس مرئيٍّ، فنقول: بل هو بناءٌ مقام على أساس واقعيٍّ، لكنْ لا يراه إلَّا مَن أَلِف ((موادَّ البناء)) في صرح العربيَّة، وعرف الفرق بين ((لولا)) و((إنْ))، وبين ((جزاءيهما: جزاءِ العرْض وجزاء الشرْط)).
Terkadang ada orang yang melontarkan sanggahan: "Sungguh engkau telah mendirikan sebuah bangunan hipotesis yang dikhayalkan tanpa fondasi yang terlihat nyata di atas kata kerja yang dibaca majzum (akun) ini." Maka kami tegaskan: Bahkan ia merupakan bangunan kokoh yang ditegakkan di atas fondasi yang realistis lagi faktual, akan tetapi fondasi tersebut tidak akan mampu dilihat kecuali oleh orang yang telah akrab dengan “material bangunan” di dalam bangunan agung bahasa Arab, serta memahami perbedaan antara kata laula (لَوْلَا) dan kata in (إِنْ), serta tahu perbedaan antara kedua bentuk balasan bagi keduanya: yaitu balasan bagi penawaran halus (jaza’ al-‘ardh) dan balasan bagi persyaratan (jaza’ al-syarth).
وبيانُ ذلك: أنَّ العربيَّ يَعرف بسليقته أنَّ الجزم لا يقع على الفعل المضارع ما لم يكُن جازمٌ، فإذا سمع جزمًا ولم يرَ جازمًا، أدرك بسليقته أنَّ في الكلام أداةَ شرطٍ وفِعْلَ شرطٍ قد حُذِفا، ومنه فيما نحن بصدده أنَّ هذا الفعل الذي هو ﴿ أَكُنْ ﴾ ما كان يصحُّ أن يُجزَمَ فيكون جوابًا وجزاءً لولا هذان المحذوفان.
Pemaparan rincinya: orang Arab mengetahui dengan tabiat bawaan aslinya (salilah) bahwa tanda jazam tidak akan pernah menimpa kata kerja mudhari‘ selama tidak ada amil jazam yang menjazamkannya. Maka apabila ia mendengar bacaan jazam namun tidak melihat wujudnya amil jazam secara tertulis, ia akan langsung menyadari dengan tabiat bawaannya bahwasanya di dalam perkataan tersebut terdapat perangkat syarat (adat syarth) dan kata kerja syarat (fi‘l syarth) yang sengaja dihapus keduanya. Termasuk dalam kasus yang sedang kita bedah ini, kata kerja akun (أَكُنْ) tidaklah sah secara kaidah untuk dibaca majzum sehingga berkedudukan sebagai jawaban dan balasan (jawaban wa jaza’an) sekiranya tidak ada eksistensi dua unsur yang dihapus ini.
نعم!! إنَّ العربي الذي نزل القرآن بلسانه، يعرف ذلك أحسَن المعرفة. ويفهم أحسَن الفهم، أنَّ هذا الحذف – مع بقاء فعلِ ﴿ أَكُنْ ﴾ مجزومًا بلا جازم يُرى – قد كشف الغطاء عن معنًى ما كان لولا الحذف ليتكشَّف، وفرَّق بين العرض والشرط، وعبَّر بكلمة واحدة عن كلام،
Ya! Sesungguhnya orang Arab yang Al-Qur’an diturunkan dengan dialek bahasanya mengetahui perkara tersebut dengan sebaik-baik pengetahuan. Ia memahami dengan sangat mendalam bahwasanya aktivitas penghapusan ini—beserta bertahannya kata kerja akun dalam kondisi dibaca majzum tanpa adanya amil jazam yang terlihat mata—sungguh telah menyingkap tabir penutup dari sebuah esensi makna yang sekiranya tidak ada aktivitas penghapusan niscaya tidak akan pernah tersingkap terang. Langkah ini membedakan secara tegas antara penawaran halus dan persyaratan, sekaligus mengekspresikan untaian kalimat yang panjang hanya dengan satu patah kata saja.
وكيف يُدرِك الغمَّازون اللمَّازون مثل هذا، وأقصى ما أدركوه من ﴿ وَأَكُنْ ﴾ أنَّ الواو حرف عطف، وأنَّ المعطوف على المنصوب منصوب مثله، فإذا جاء بعد الواو مجزوم، فمجيئُه لحنٌ!! وخروجٌ على القياس!! وإخلالٌ بقواعد العربية!! التي أُسِّسَت على لغة القرآن، وضِعَت بعد الهجرة بأكثر من مائة وخمسين سنة!! فجعلوا القرآن مَقِيسًا عليها، وهي الْمَقِيسة عليه، وخاضعًا لها، وهي الخاضعة له!!
Namun bagaimana mungkin para pencela dan penyindir dapat mencermati keindahan perkara seperti ini? Batas terjauh dari apa yang mampu dijangkau oleh otak mereka dari kata wa akun (وَأَكُنْ) hanyalah pemahaman instan bahwa huruf wawu merupakan huruf athaf, dan unsur yang di-athaf-kan kepada unsur yang dibaca manshub semestinya ikut dibaca manshub semisalnya. Akibatnya, begitu datang sebuah kata yang dibaca majzum setelah huruf wawu, mereka langsung menuduh kedatangannya sebagai lahn (kesalahan)! Serta dianggap keluar dari analogi kaidah baku (al-qiyas)! Dan dinilai merusak kaidah-kaidah bahasa Arab! Padahal kaidah-kaidah tersebut justru dibangun bersandarkan di atas bahasa Al-Qur’an, dan baru dirumuskan setelah peristiwa hijrah dalam kurun waktu lebih dari seratus lima puluh tahun kemudian! Sungguh ironis, mereka justru menjadikan Al-Qur’an sebagai objek yang harus tunduk dan diukur mengikut kepada kaidah, padahal kaidah itulah yang seharusnya diukur mengikut dan tunduk kepada Al-Qur’an!
لو أدرك هؤلاء أسرار هذا الحذف، وبقاءِ فعلٍ مجزوم بغير جازم يُرى، لعرفوا معنى بلاغة القرآن وإعجاز القرآن!! ولسجدوا أو كادوا لبلاغته وإعجازه، ولكنْ مِن أين؟ وأقصى ما عندهم أن القياس يوجب أن يقال: (وَأَكُونَ) عطْفًا على ﴿ أَصَّدّقََ ﴾؟!!
Sekiranya orang-orang itu mampu mencermati rahasia di balik aktivitas penghapusan ini, beserta bertahannya kata kerja dalam kondisi dibaca majzum tanpa adanya amil jazam yang terlihat nyata, niscaya mereka akan memahami hakikat tingkat tinggi dari balaghah Al-Qur’an serta kemukjizatan Al-Qur’an! Dan niscaya mereka akan bersujud atau nyaris bersujud dikarenakan rasa takjub atas balaghah dan kemukjizatannya. Akan tetapi dari jalur mana mereka bisa mencapainya? Sedangkan batas terjauh dari apa yang ada di sisi mereka hanyalah klaim bahwa analogi kaidah baku mewajibkan untuk diucapkan: wa akuna atas dasar hubungan athaf kepada kata ash-shaddaqa?!
يقولون ذلك غافلين عن أنَّ العطف والنصب يخبِّئان وراءهما افتضاح كذب طالب التأخير، إذ يَعِدُ اللهَ أن يكون مِن الصالحين في أجَلٍ قريبٍ، وهو يَعلم أنه لا يستطيع أن يُوفِيَ بما يعاهد الله عليه حتى لو صحّت نيّتُه؛ إلَّا بعد أجلٍ بعيد.
Mereka mengatakan hal tersebut dalam kondisi lalai dari fakta bahwa pilihan hubungan athaf dan pembacaan secara nashab justru akan menyembunyikan terbongkarnya kedok kedustaan dari sang pemohon penangguhan. Sebab dengan pola itu, ia seolah menjanjikan kepada Allah bahwa ia sanggup menjelma menjadi bagian dari orang-orang saleh hanya dalam tenggat waktu yang dekat, padahal ia sendiri tahu bahwa ia tidak akan pernah mampu memenuhi apa yang ia janjikan setia kepada Allah atasnya—bahkan sekiranya niatnya benar-benar jujur sekalipun—melainkan baru bisa tercapai setelah berlalunya tenggat waktu yang jauh.
Bersambung ke bagian berikutnya in sya Allah
Sumber : Alukah
Leave a Reply