Apakah Diperbolehkan Melakukan Shalat untuk Mayit yang Meninggalkan Shalat?



هل ُيصَّلي عن الميت التارك للصلاة

Apakah Diperbolehkan Melakukan Shalat untuk Mayit yang Meninggalkan Shalat?

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Apakah Diperbolehkan Melakukan Shalat untuk Mayit yang Meninggalkan Shalat? ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Shalat

السؤال:

Pertanyaan:

لنا ميت عزيز علينا، ونحن نعلم أنه لم يكن يصلي! فهل يجوز لأهله أن يصلوا له في كل فرض مرتين مرة لهم ومرة له؟

Kami memiliki seorang mayit yang sangat berharga bagi kami, dan kami mengetahui bahwasanya dahulu ia tidak melakukan sholat! Maka apakah boleh bagi keluarganya untuk melakukan sholat baginya pada setiap sholat fardhu sebanyak dua kali, sekali untuk mereka sendiri dan sekali lagi untuknya?

الإجابــة:

Jawaban :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:

فمن مات وهو لا يصلي، إما أن يكون تركه للصلاة جحوداً وإنكاراً لوجوبها، وإما أن يكون تهاوناً وتكاسلاً، مع اعتقاده وإقراره بفرضيتها.

Maka barangsiapa yang wafat dalam keadaan ia tidak melakukan sholat, adakalanya perbuatannya meninggalkan sholat tersebut karena membangkang (juhud) dan mengingkari kewajibannya, atau adakalanya karena meremehkan dan malas padahal ia meyakini serta mengakui kefardhuannya.

وقد اتفق الفقهاء على كفر تارك الصلاة جحوداً لها، وأنه مرتد.

Dan sungguh para fukaha telah sepakat (ijma‘) akan kekafiran orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya, dan bahwasanya ia adalah seorang yang مرتد (murtad).

واختلفوا فيمن أقرَّ بوجوبها، ثم تركها تكاسلاً، فذهب أبو حنيفة -رحمه الله- إلى أنه لا يكفر، وأنه يحبس حتى يصلي، وذهب مالك والشافعي إلى أنه لا يكفر، ولكن يقتل حداً ما لم يصل. والمشهور من مذهب الإمام أحمد أنه يكفر ويقتل ردة.

Dan mereka berselisih pendapat mengenai orang yang mengakui kewajibannya kemudian meninggalkannya karena malas. Maka Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwasanya ia tidaklah kafir, dan bahwasanya ia dipenjara hingga mau mengerjakan sholat. Sedangkan Malik dan Asy-Syafi‘i berpendapat bahwasanya ia tidaklah kafir, akan tetapi ia dihukum mati sebagai hadd selama ia tidak mau mengerjakan sholat. Dan pendapat yang masyhur dari Mazhab Imam Ahmad adalah bahwasanya ia telah kafir dan dihukum mati karena riddah.

ومع ذلك، فلا نعلم أحداً من العلماء قال بقضاء الصلاة عن تارك الصلاة، لأن الأصل أن لا يصلي أحد عن أحد، قال الإمام القرطبي عند قول الله تعالى:

Dan bersamaan dengan hal itu, kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama yang berpendapat tentang bolehnya meng-qadha sholat untuk menggantikan orang yang meninggalkan sholat; karena hukum asal perkara ini adalah seseorang tidak boleh melakukan sholat untuk menggantikan orang lain. Imam Al-Qurthubi berkata ketika menafsirkan firman Allah Ta‘ala:

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ [النجم: ٣٩]

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [An-Najm: 39]

(وأجمعوا أنه لا يصلي أحد عن أحد).

“(Dan para ulama telah sepakat bahwasanya tidak boleh seseorang melakukan sholat untuk menggantikan orang lain).”

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.