Hukum Air yang Percik/Terciprat Saat Membersihkan Diri dari Air Kencing



حكم الماء الذي يتناثر حال الاستنزاه من البول

Hukum Air yang Percik/Terciprat Saat Membersihkan Diri dari Air Kencing

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Hukum Air yang Percik/Terciprat Saat Membersihkan Diri dari Air Kencing ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Thaharah

السؤال:

Pertanyaan:

ما حكم الماء المتناثر من الاستنزاه من البول؟

Apakah hukum air yang memercik (terciprat) ketika membersihkan diri (istinzah) dari air kencing?

الإجابــة:

Jawaban :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:

فإن الذي يظهر أن الماء المتناثر حال الاستنزاه من البول لا يعتبر نجساً، لأنه لا يراق على المحل في الغالب إلا بعد انقطاع البول، وحينئذ تكون الغلبة للماء بحيث لا يبقى للبول أي حكم، لأن الماء طهور لا يضره إلا ما غير لونه أو طعمه أو ريحه،

Maka sesungguhnya apa yang tampak bahwasanya air yang memercik pada saat membersihkan diri dari air kencing tidaklah dianggap najis. Hal itu dikarenakan air tersebut pada umumnya tidaklah disiramkan ke tempat keluarnya najis melainkan setelah terputusnya (selesainya) air kencing. Dan pada saat kondisi demikian, air berkedudukan lebih dominan sekira tidak tersisa lagi hukum apa pun bagi air kencing tersebut; karena air itu bersifat menyucikan (tahur) yang tidak dimudaratkan oleh sesuatu pun kecuali apa yang mengubah warnanya, rasanya, atau aromanya.

وليعمل المسلم في هذه الأمور على اليقين والظن القوى وليدع الوسوسة فإنها لا تأتي بخير.

Dan hendaklah seorang muslim beramal dalam urusan-urusan seperti ini di atas keyakinan serta dugaan yang kuat (zhann al-qawi), dan tinggalkanlah waswas karena sesungguhnya ia tidaklah mendatangkan kebaikan.

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : Islamweb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.