Mendoakan Rahmat Allah Bagi Orang yang Meninggal Karena Bunuh Diri dan Tafsir Firman Allah Ta’ala: “Janganlah Kalian Membunuh Diri Kalian”



الدعاء بالرحمة الله لمن مات منتحرًا، وتفسير قوله تعالى: “ولا تقتلوا أنفسكم”

Mendoakan Rahmat Allah Bagi Orang yang Meninggal Karena Bunuh Diri dan Tafsir Firman Allah Ta’ala: “Janganlah Kalian Membunuh Diri Kalian”

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

السؤال:

Pertanyaan:

لي أخ مولود بمتلازمة كلايفنتر (xxy)، وهو منذ طفولته يتصرف كالإناث، وعندما كبر بلغ بلوغ الرجال؛ فنبت له شارب، ولحية، وكان يحاول دائمًا التصرف كالرجال، وكان يأتيني لأعلمه كيف يمشي ويتكلم كالرجال، لكن في كل مرة تطغى عليه فطرته الأنثوية.

Saya memiliki seorang saudara laki-laki yang terlahir dengan sindrom Klinefelter (XXY). Sejak kecil ia berperilaku seperti perempuan. Ketika tumbuh dewasa, ia mengalami pubertas sebagaimana laki-laki; tumbuh kumis dan janggut pada dirinya. Ia selalu berusaha untuk berperilaku seperti laki-laki. Ia sering datang kepada saya agar saya mengajarinya bagaimana berjalan dan berbicara seperti laki-laki, tetapi setiap kali itu pula sifat kewanitaannya lebih mendominasi dirinya.

عانى من التنمر في المدرسة، وفي محيط الأقارب، وكانت ثقته بنفسه معدومة، وكان يتأتئ في الكلام كثيرًا، وكان محط السخرية من الجميع بسبب أنوثته.

Ia mengalami perundungan di sekolah dan di lingkungan kerabat. Kepercayaan dirinya nyaris tidak ada. Ia juga sering terbata-bata ketika berbicara dan menjadi bahan ejekan banyak orang karena sifat kewanitaannya.

علاقته مع ربه جيدة، فهو يصلي قيام الليل، ويصوم الاثنين والخميس، وهو كثير الاستغفار وقراءة القرآن.

Hubungannya dengan Rabb-nya baik. Ia melaksanakan shalat malam, berpuasa Senin dan Kamis, serta banyak beristighfar dan membaca Al-Qur’an.

في الفترة الأخيرة ترك جامعته، وعندما سألناه: لماذا؟ قال: ليرتاح هذه السنة، وبعدها بفترة أجرى عملية تبرع بالكلية لشخص لا يعرفه؛ يبتغي الأجر، وبعدها بفترة حاول التبرع بجزء من كبده، لكن المستشفى رفض؛ بحجة أن جسده لن يتحمل، وزار جميع المستشفيات وكلهم رفضوا.

Pada masa-masa terakhir, ia meninggalkan kuliahnya. Ketika kami bertanya kepadanya, “Mengapa?” Ia menjawab bahwa ia ingin beristirahat selama satu tahun. Beberapa waktu kemudian, ia menjalani operasi untuk mendonorkan salah satu ginjalnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan mengharapkan pahala. Setelah itu, ia berusaha mendonorkan sebagian hatinya, tetapi rumah sakit menolaknya dengan alasan tubuhnya tidak akan mampu menanggungnya. Ia mendatangi berbagai rumah sakit, tetapi semuanya menolak.

رجع أخي لجامعته، ومرت الأيام، وتفاجأنا بعدها أنه بينما كان مع أصدقائه في القارب على البحر، سقط منه وغرق وتوفي.

Saudara saya kemudian kembali ke kampusnya. Hari-hari pun berlalu. Setelah itu kami dikejutkan oleh kabar bahwa ketika ia sedang bersama teman-temannya di sebuah perahu di laut, ia terjatuh dari perahu, tenggelam, dan meninggal dunia.

بعدها بفترة تذكرت أنني أعرف رقم هاتفه السري -لم يكن يعلم أني أعرفه-، وفتحت هاتفه، واكتشفت الطامة الكبرى، فقد فتحت محادثات له مع أناس غرباء تعرف إليهم عبر الإنترنت، فيها كلام كثير، وخلاصته: أنه سينتحر عمّا قريب؛ لأنه ليس رجلًا ولا أنثى، وليس له مستقبل ولا حاضر، وأن انتحاره ليس قنوطًا من رحمة الله، بل طمعًا في رحمته، ويرجو من الله برحمته أن يغفر له، وأنه تبرع بكليته ليكون عمله هذا شفاعة له.

Beberapa waktu kemudian saya teringat bahwa saya mengetahui kata sandi telepon genggamnya—sementara ia tidak mengetahui bahwa saya mengetahuinya. Saya lalu membuka telepon tersebut dan menemukan musibah besar. Saya menemukan percakapannya dengan orang-orang asing yang dikenalnya melalui internet. Di dalamnya terdapat banyak pembicaraan yang kesimpulannya adalah bahwa ia akan segera melakukan bunuh diri karena menurutnya ia bukan laki-laki dan bukan pula perempuan, serta tidak memiliki masa depan maupun kehidupan saat ini. Ia mengatakan bahwa bunuh dirinya bukan karena berputus asa dari rahmat Allah, tetapi justru karena mengharapkan rahmat-Nya. Ia berharap Allah dengan rahmat-Nya mengampuninya. Ia juga mengatakan bahwa ia telah mendonorkan ginjalnya agar amal tersebut dapat menjadi pemberi syafaat baginya.

وكذلك صبره على أذى الناس، وعلى سخريتهم منه، وعلى أنه محروم من الحياة؛ لأنه -بزعمه- لا يقدر على الانسجام مع مجتمع الرجال؛ لأنه ليس برجل مثلهم، ولن يستطيع دخول مجتمع النساء.

Demikian pula kesabarannya menghadapi gangguan manusia, ejekan mereka terhadap dirinya, serta kenyataan bahwa menurut anggapannya ia telah terhalang dari menjalani kehidupan, karena ia tidak mampu berbaur dengan lingkungan kaum laki-laki sebab dirinya tidak seperti mereka, sementara ia juga tidak mungkin masuk ke lingkungan kaum perempuan.

وأنه دعا ربه إن كان سيعذبه بسبب انتحاره، فليحذره، أو يبين له ذلك في المنام، لكنه لم يأته التحذير، ففهم أنها رسالة ربانيه تفيد أن الله لن يعذبه، وأنه في الماضي عمل فاحشة اللواط، وحد اللواط في الإسلام هو القتل، فلديه مخرج شرعي لقتل نفسه، وأخي كان حسن الخلق، متدينًا، بارًّا بوالديه، وحج قبل وفاته، فهل سيغفر الله له؟

Ia juga berdoa kepada Rabb-nya bahwa apabila Allah akan mengazabnya karena bunuh diri tersebut, maka hendaklah Allah memperingatkannya atau menjelaskan hal itu kepadanya melalui mimpi. Namun tidak datang kepadanya peringatan tersebut, sehingga ia memahami hal itu sebagai pesan dari Allah yang menunjukkan bahwa Allah tidak akan mengazabnya. Ia juga pernah melakukan perbuatan keji liwath di masa lalu, sedangkan hukuman bagi perbuatan liwath dalam Islam menurut pemahamannya adalah hukuman mati. Karena itu, ia menganggap memiliki jalan keluar secara syar’i untuk membunuh dirinya sendiri. Saudara saya adalah orang yang berakhlak baik, taat beragama, berbakti kepada kedua orang tuanya, dan telah menunaikan ibadah haji sebelum wafat. Apakah Allah akan mengampuninya?

سؤال آخر: في قوله تعالى (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا)، هل المقصود بلا تقتلوا أنفسكم الانتحار، أم قتل المسلم لأخيه؟، “ومن يفعل ذلك عدوانًا وظلمًا فسوف سنصليه نارًا”، هل المقصود أن العذاب فقط لمن يقتل أخاه، أو ينتحر عدوانًا وظلمانًا؟ وهل هنالك انتحار أو قتل نفس دون ظلم وعدوان، ولن يعاقب الله فاعله؟

Pertanyaan lainnya: Dalam firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan berbuat zalim, maka kelak Kami akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30), apakah yang dimaksud dengan firman-Nya, “Janganlah kalian membunuh diri kalian,” adalah bunuh diri, ataukah seorang muslim membunuh saudaranya? Dan firman-Nya, “Barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan berbuat zalim, maka kelak Kami akan memasukkannya ke dalam neraka,” apakah maksudnya azab itu hanya berlaku bagi orang yang membunuh saudaranya atau melakukan bunuh diri dengan dasar pelanggaran dan kezaliman? Apakah ada bunuh diri atau pembunuhan terhadap diri sendiri yang tidak termasuk kezaliman dan pelanggaran sehingga pelakunya tidak akan diazab oleh Allah?

الإجابــة:

Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

فأما سؤالك الأول: فإن كان أخوك -رحمه الله- قد مات حتف أنفه، ولم يمت منتحرًا، فهو -إن شاء الله- من الشهداء؛ لأن الغريق شهيد.

Adapun mengenai pertanyaan pertama Anda: Jika saudara Anda—semoga Allah merahmatinya—meninggal secara alami akibat tenggelam dan bukan karena bunuh diri, maka insya Allah ia termasuk orang yang mati syahid, karena orang yang meninggal karena tenggelam termasuk syahid.

وإن كان قد مات منتحرًا، فقد مات على الإسلام، وترجى له رحمة الله التي وسعت كل شيء؛ فعليكم أن تدعوا له، وتجتهدوا في ذلك؛ لعل رحمة الله تتداركه، وقد دلت النصوص على أن المنتحر من جملة المسلمين، وأنه ليس خارجًا من الملة بهذا الفعل، وأنه تحت مشيئة الله تعالى، ففي صحيح مسلم عن جَابِرٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ-: أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ، هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ، وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ؛ فَمَرِضَ، فَجَزِعَ، فَأَخَذَ مَشَاقِصَ، فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ، فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ، فَرَآهُ الطُّفَيْلُ فِي مَنَامِهِ وَهَيْئَتِهِ حَسَنَةٌ، وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ، فَقَالَ لَهُ: مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ؟ فَقَالَ: غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ؟ قَالَ: قِيلَ لِي: لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ. فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فاغفر.

Namun apabila ia meninggal karena bunuh diri, maka ia tetap meninggal dalam keadaan sebagai seorang muslim, dan tetap diharapkan baginya rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Maka hendaklah kalian mendoakannya dan bersungguh-sungguh dalam doa tersebut, semoga rahmat Allah menjangkaunya. Nash-nash syariat menunjukkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri masih termasuk kaum muslimin, tidak keluar dari agama karena perbuatan tersebut, dan urusannya berada di bawah kehendak Allah Ta’ala. Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: Ath-Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Madinah. Bersamanya turut berhijrah seorang laki-laki dari kaumnya. Mereka kemudian merasa tidak cocok dengan iklim Madinah. Laki-laki tersebut jatuh sakit dan merasa sangat gelisah. Ia lalu mengambil anak-anak panah dan memotong ruas-ruas jarinya dengannya sehingga darah mengalir deras dari kedua tangannya hingga ia meninggal dunia. Ath-Thufail kemudian melihatnya dalam mimpi dalam keadaan yang baik, tetapi kedua tangannya tertutup. Ath-Thufail bertanya kepadanya, “Apa yang dilakukan Rabb-mu terhadapmu?” Ia menjawab, “Dia mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ath-Thufail bertanya, “Mengapa aku melihat kedua tanganmu tertutup?” Ia menjawab, “Dikatakan kepadaku: Kami tidak akan memperbaiki bagian yang telah engkau rusak sendiri.” Ath-Thufail kemudian menceritakan mimpi tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, ampunilah pula kedua tangannya.”

قال أبو زكريا النووي -رحمه الله-: فيه حجة لقاعدة عظيمة لِأَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ، أَوِ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً غَيْرَهَا وَمَاتَ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ، فَلَيْسَ بِكَافِرٍ، وَلَا يُقْطَعُ لَهُ بِالنَّارِ، بَلْ هُوَ فِي حُكْمِ الْمَشِيئَةِ. وَقَدْ تَقَدَّمَ بَيَانُ الْقَاعِدَةِ وَتَقْرِيرُهَا، وَهَذَا الْحَدِيثُ شَرْحٌ لِلْأَحَادِيثِ الَّتِي قَبْلَهُ، الْمُوهِمُ ظَاهِرُهَا تَخْلِيدَ قَاتِلِ النَّفْسِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ الْكَبَائِرِ فِي النَّارِ. وَفِيهِ إِثْبَاتُ عُقُوبَةِ بَعْضِ أَصْحَابِ الْمَعَاصِي، فَإِنَّ هَذَا عُوقِبَ فِي يَدَيْهِ. فَفِيهِ رَدٌّ عَلَى الْمُرْجِئَةِ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ الْمَعَاصِيَ لَا تَضُرُّ. انتهى.

Abu Zakariya An-Nawawi—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi satu kaidah besar Ahlus Sunnah, yaitu bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri atau melakukan kemaksiatan lainnya lalu meninggal tanpa bertaubat, maka ia tidak dihukumi kafir dan tidak dapat dipastikan akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berada di bawah kehendak Allah. Penjelasan dan penetapan kaidah ini telah disebutkan sebelumnya. Hadits ini juga menjadi penjelas bagi hadits-hadits sebelumnya yang secara lahiriah dapat memberi kesan bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri dan pelaku dosa besar lainnya akan kekal di dalam neraka. Di dalamnya juga terdapat penetapan adanya hukuman terhadap sebagian pelaku maksiat, karena orang ini dihukum pada kedua tangannya. Maka di dalamnya terdapat bantahan terhadap Murji’ah yang berpendapat bahwa kemaksiatan tidak memberikan mudarat.” Sekian kutipan.

وإذا علمت هذا؛ فالنصيحة المبذولة لكم هي الاجتهاد في الدعاء لهذا الميت، وأن تكلوا أمره إلى الله تعالى الذي لا تضيع عنده مثاقيل الذر، والذي هو أرحم بعبده من الأم بولدها.

Apabila Anda telah mengetahui hal ini, maka nasihat yang kami sampaikan kepada kalian adalah agar bersungguh-sungguh mendoakan orang yang telah meninggal tersebut dan menyerahkan urusannya kepada Allah Ta’ala, yang tidak akan menyia-nyiakan sesuatu walaupun seberat zarrah, dan yang lebih menyayangi hamba-Nya daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya.

وأما سؤالك عن تفسير الآية: فإن الآية فيها وجهان من التفسير، وكلاهما محتمل.

Adapun pertanyaan Anda mengenai tafsir ayat tersebut, maka terdapat dua sisi penafsiran dalam ayat itu, dan keduanya merupakan kemungkinan yang dapat diterima.

قال القاسمي في تفسيره: وقوله تعالى: وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُمْ رَحِيماً. فيه وجهان:

Al-Qasimi berkata dalam tafsirnya mengenai firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” Ayat ini memiliki dua sisi penafsiran:

الأول: أن المعنى: لا تقتلوا من كان من جنسكم من المؤمنين. فإن كلهم كنفس واحدة. والتعبير عنهم بالأنفس؛ للمبالغة في الزجر عن قتلهم، بتصويره بصورة ما لا يكاد يفعله عاقل.

Pertama: Maknanya adalah, janganlah kalian membunuh orang-orang beriman yang berasal dari golongan kalian sendiri. Sebab seluruh kaum mukminin bagaikan satu jiwa. Penyebutan mereka dengan kata “diri kalian sendiri” dimaksudkan untuk lebih menegaskan larangan membunuh mereka, dengan menggambarkannya sebagai tindakan membunuh diri sendiri, sesuatu yang hampir tidak mungkin dilakukan oleh orang yang berakal.

والثاني: النهي عن قتل الإنسان نفسه. وقد احتج بهذه الآية عمرو بن العاص على مسألة التيمم للبرد. وأقره النبيّ صلى الله عليه وسلم على احتجاجه. كما رواه الإمام أحمد، وأبو داود. انتهى.

Kedua: Larangan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. ‘Amr bin Al-‘Ash pernah menjadikan ayat ini sebagai dalil dalam persoalan tayamum karena cuaca dingin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan penggunaan dalil tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Sekian kutipan.

وأما قوله: عُدْوَانًا وَظُلْمًا {النساء:30}، فلا يفيد أن هناك انتحارًا جائزًا، حاشا وكلا، بل كل قتل النفس محرم، وإنما خرج بهذا القيد ما كان على سبيل الخطأ، فمن قتل نفسه خطأ، كما حدث لعامر بن الأكوع -رضي الله عنه-، فليس مؤاخذًا بذلك؛ ولذا قال الألوسي في تفسيره: وخرج بهما السهو، والغلط، والخطأ، وما كان طريقه الاجتهاد في الأحكام. انتهى.

Adapun firman-Nya, “dengan melanggar hak dan berbuat zalim” (QS. An-Nisa’: 30), tidak menunjukkan bahwa terdapat bentuk bunuh diri yang diperbolehkan. Sama sekali tidak demikian. Setiap tindakan membunuh diri sendiri adalah haram. Pembatasan dengan kata tersebut hanya mengecualikan sesuatu yang terjadi karena kekeliruan atau ketidaksengajaan. Maka orang yang menyebabkan kematian dirinya sendiri secara tidak sengaja, sebagaimana yang terjadi pada ‘Amir bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, tidaklah dihukum karena hal tersebut. Karena itu Al-Alusi berkata dalam tafsirnya: “Dengan kedua sifat tersebut dikecualikan perbuatan yang terjadi karena lupa, keliru, tidak sengaja, serta perkara yang ditempuh berdasarkan ijtihad dalam hukum-hukum.” Sekian kutipan.

نسأل الله أن يشمل أخاك برحمته، التي وسعت كل شيء.

Kami memohon kepada Allah agar meliputi saudara Anda dengan rahmat-Nya yang meliputi segala sesuatu.

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.