Pengadilan Rapper di Komoro karena Video yang Picu Kontroversi
rezaervani.com – 30 September 2025 – Komoro pada Sabtu, 27 September, menggelar persidangan rapper Anrithi Mohamed Said, yang dikenal dengan nama panggung Titi le Fourbe, setelah berminggu-minggu menjadi sorotan akibat video yang ia unggah di media sosial.
Pengadilan pidana di Moroni menjatuhkan vonis penjara satu bulan dengan masa percobaan, serta denda sebesar 1.000 euro, setelah menyatakan sang artis bersalah atas tuduhan “mengganggu ketertiban umum.”
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman serupa dengan denda hingga satu juta franc Komoro, setara sekitar 2.600 dolar AS.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang direkam di Bandara Internasional Hahaya, di mana sang artis terlihat memegang senapan yang ia sebut sebagai “palsu,” dalam rangka promosi karya musik terbarunya.
Meskipun ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai lima tahun, ia akhirnya meninggalkan pengadilan sebagai orang bebas, disambut sorak-sorai ratusan pendukung yang meneriakkan namanya dan menggendongnya di atas bahu.
Penangkapan yang Picu Perdebatan
Otoritas menahan Titi pada 23 September ketika ia bersiap terbang ke Senegal untuk sebuah konser, dua pekan setelah video itu beredar. Langkah ini menuai kritik dari kalangan musik, di mana produsernya, Aboubacar Said Tourqui, menilai “waktu penangkapan itu merampas kesempatan penting dalam kariernya yang sedang menanjak,” seraya mempertanyakan mengapa ia tidak dipanggil segera setelah video dirilis atau setelah kembali dari luar negeri.
Sementara itu, pengacara sang artis, Nasser, menyatakan bahwa “yang terpenting adalah kliennya kini bebas,” menegaskan tim pembela tidak akan mengajukan banding. Ia menambahkan bahwa kliennya “akan belajar dari pengalaman yang tidak mudah ini.”
Titi sendiri menyatakan penyesalannya, menjelaskan bahwa video itu hanyalah cara untuk mempromosikan karya musik baru yang didedikasikan bagi mendiang rapper Amerika, Tupac Shakur, dan ia sama sekali tidak menyangka akan berujung di pengadilan.
Antara Kebebasan Berekspresi dan Citra Negara
Jaksa dalam pledoinya menekankan “bahaya” dari tindakan sang artis, menilai bahwa tampil dengan senjata, meskipun palsu, merusak citra negara dan mengancam ketertiban umum.
Sebaliknya, para pendukungnya berpendapat bahwa kasus ini menyingkap rapuhnya hubungan antara kebebasan berekspresi seni dan batasan hukum di Komoro.
Sumber: AFP