Pakai Gedung Yahudi di Baghdad, Kedutaan Prancis Digugat
Gedung Yahudi di Baghdad disita oleh Undang-undang Iraq, akan tetapi Gedung Kedutaan Prancis menggunakan Properti Milik Yahudi, karena itu mereka digugat
rezaervani.com – 26 Oktober 2025 – Negara Prancis menghadapi gugatan hukum di Paris karena dituduh menjadikan sebuah gedung yang dimiliki oleh orang Yahudi sebagai kantor kedutaannya di Baghdad, setelah undang-undang Irak “menyita properti milik orang Yahudi,” menurut keterangan pengacara para penggugat kepada Agence France-Presse.
Jean Pierre Mignard, pengacara pemilik Yahudi dari properti yang digunakan sebagai kantor kedutaan Prancis di Irak, mengatakan, “Sayangnya, Republik Prancis menempati sebuah bangunan yang bukan miliknya,” seraya menyayangkan bahwa “kasus ini tidak membuat siapa pun di Kementerian Luar Negeri Prancis merasa khawatir.”
Menanggapi pertanyaan dari Agence France-Presse, sumber di Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, “Kami tidak dapat berkomentar mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.”
Dalam gugatannya, pengacara tersebut menuntut pembayaran sebesar 21,5 juta euro kepada pemilik gedung untuk sewa yang belum dibayar sejak tahun 1969.
Kepemilikan properti tersebut berasal dari dua bersaudara, Ezra dan Khaddouri Lawi, dua orang Yahudi Irak yang meninggalkan negara mereka pada tahun 1940-an dalam gelombang besar emigrasi Yahudi.
Pada tahun 1964, Kedutaan Prancis di Irak menandatangani kontrak sewa dengan mereka, tetapi pada tahun-tahun berikutnya pemerintah Irak menyita properti milik orang Yahudi yang meninggalkan negara itu, sehingga otoritas Prancis kemudian menandatangani kontrak baru dengan Baghdad.
Pengacara tersebut mengatakan, “Kita berhadapan dengan kasus khas properti Yahudi yang disita, diduduki tanpa rasa malu, dan tanpa membayar sewa kepada pemilik aslinya.”
Hingga saat ini belum ada komentar resmi dari pihak Irak mengenai kasus tersebut.
Sumber: Agence France-Presse