Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata; [petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] telah datang kepada Kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku membaca isi catatannya: Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hilang yang digabungkan karena khawatir wajib zakat. Dan ia tidak menyebutkan; hewan yang menetek susu.