Telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin Bahram Al Madaini], telah menceritakan kepada Kami [Al Mu'afi bin 'Imran] dari [Aflah yaitu Ibnu Humaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam menetapkan Dzatu 'Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.