Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tiga saham kepada seseorang dan kudanya, satu saham untuknya dan dua saham untuk kudanya.