Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [kakekku], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Hujain], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan tambahan kepada sebagian orang yang beliau utus dari kesatuan-kesatuan militer khusus untuk mereka selain bagian yang diberikan kepada para pasukan secara umum. Dan seperlima dalam hal tersebut adalah wajib semua.