Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad], dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para pewarisku tidak mewarisi dinar, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah para isteriku dan memberi gaji pegawaiku adalah sedekah." Abu Daud berkata; gaji pegawaiku yaitu para pembajak tanah.