Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Abu Dawud
Detail Kitab 2582 / 4590
« Sebelumnya Halaman 2582 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمُؤْنَةِ عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌقَالَ أَبُو دَاوُد مُؤْنَةُ عَامِلِي يَعْنِي أَكَرَةَ الْأَرْضِ
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad], dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para pewarisku tidak mewarisi dinar, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah para isteriku dan memberi gaji pegawaiku adalah sedekah." Abu Daud berkata; gaji pegawaiku yaitu para pembajak tanah.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 2582 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi