Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik], ia berkata; [Hisyam]; keringat yang zhalim adalah seorang laki-laki menanamdi lahan orang lain kemudian orang lain tersebut memilikinya karena sebab tersebut. Malik berkata; dan keringat zhalim adalah setiap apa yang diambil dan digali serta ditanam dengan tanpa hak.