Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdul Karim], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Aqil bin Ma'qil] dari [ayahnya] dari [Wahb bin Munabbih] dari [Jabir] ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian meninggal dalam keadaan mempunyai sesuatu (harta) maka hendaknya ia dikafani dengan hibarah."