Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Qasim bin Abbas] dari ['Amr bin 'Umair] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaknya ia mandi, dan barangsiapa yang membawanya maka hendaknya ia berwudhu." Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya], dari [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Ishaq] mantan budak Zaidah, dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengan hadis tersebut. Abu Daud berkata; hadis ini adalah hadis yang mansukh (yang terhapus), dan aku telah mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya mengenai memandikan mayit. Kemudian ia berkata; cukup baginya untuk berwudhu. Abu Daud berkata; Abu Shalih telah memasukkan Ishaq mantan budak Zaidah di antara dirinya dan Abu Hurairah. Abu Daud berkata; hadis Mush'ab adalah lemah padanya terdapat sifat yang tidak menjadi sandaran untuk beramal.