Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] serta [Ahmad bin Mani'], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak], dari [Sa'id bin Yazid?], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy] dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Khaibar diberi sebuah kalung yang padanya terdapat emas dan manik-manik. Abu Bakr dan Ibnu Mani' berkata; padanya terdapat manik-manik yang tergantung dengan emas. Yang dibeli oleh seseorang dengan harga sembilan dinar atau tujuh dinar. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara emas dan manik-manik tersebut." Kemudian ia mengembalikannya hingga terpisahkan antara keduanya. Ibnu Isa berkata; aku ingin at tijarah (berdagang). Abu Daud berkata; dalam tulisannya adalah al hijarah (bebatuan). Kemudian ia mengubahnya, lalu ia berkata; at tijarah (perdagangan).