Telah menceritakan kepada kami [Quaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid?] dari [Khalid bin Abu Imran], dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata; pada saat perang Khaibar, aku membeli kalung dengan harga dua belas dinar, padanya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya dan aku dapatkan padanya lebih dari dua belas dinar. Kemudian aku sebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata: "Tidak boleh dijual hingga dipisahkan (antara emas dan manik-manik tersebut)."