Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] bahwa ia bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Hanzhalah berkata; apakah (boleh) jika dilakukan dengan upah emas dan perak? Rafi' berkata; adapun dengan upah emas dan perak, maka tidak mengapa.