Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [Ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."