Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] dan [Ahmad bin As Sarah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Abu Bakr] bahwa [Ayahnya] mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin 'Amru bin Utsman bin 'Affan] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdurrahman bin 'Amrah Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa [Zaid bin Khalid Al Juhani] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang seorang saksi terbaik yang datang membawa kesaksiannya, atau memberi kabar mengenai kesaksiannya sebelum ia ditanya mengenainya." -Abdullah bin Abu Bakr merasa ragu manakah di antara keduanya yang beliau sebutkan-. Abu Daud berkata, "Malik berkata, "Yang mengabarkan kesaksiannya, sementara orang yang memilikinya (hak untuk diberi persaksian) tidak mengetahuinya." [Al Hamdani] berkata, "Ia sampaikan kepada penguasa." [Ibnu As As Sarh] berkata, "Atau ia datang membawanya kepada seorang imam." Bentuk pengabaran ada pada hadis Al Hamdani. Ibnu As As Sarh berkata, "Ibnu Abu 'Amrah tidak menyebutkan nama Abdurrahman."