Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Abu Dawud
Detail Kitab 3433 / 4590
« Sebelumnya Halaman 3433 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ يَعْنِي الْعَطَّارَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا فِي مَمْلُوكِهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَهُ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَإِلَّا اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban Al 'Aththar] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya jika ia memiliki harta, jika tidak maka hendaklah budak tersebut diminta untuk berusaha (membebaskan diri) dengan tanpa diperberat."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3433 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi