Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Abu Dawud
Detail Kitab 3438 / 4590
« Sebelumnya Halaman 3438 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِيَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةً لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ يُعْتَقُ
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [Salim] dari [Ayahnya] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika seorang budak milik dua orang, kemudian salah seorang dari mereka membebaskan bagian yang menjadi miliknya, jika ia masih memiliki kelebihan harta maka budak tersebut hendaklah dihargai (tidak dilebihkan atau dikurangi), kemudian dibebaskan."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3438 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi