Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] ia berkata, " [Hisyam] -maksudnya hisyam bin Al Ghaz- berkata, "yang dimaksud dengan al mudharrajah (kain yang dicelup dengan warna merah) adalah; yang tidak sempurna warna merahnya (penuh kemerahannya) serta tidak warna mawar."