Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Wahb bin Bayan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dipotongnya tangan pencuri jika ia mengambil seperempat dinar atau lebih." Ahmad bin Shalih berkata, "Pemotongan itu jika telah sampai kadar seperempat dinar atau lebih."