Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Makhlad bin Khalid] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] berkata; [Makhlad] berkata dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Seorang wanita Makhzumiyah meminjam suatu barang kemudian mengingkarinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan untuk memotong tangannya." Abu Dawud berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh [Juwairiyah] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar]. Atau, dari [Shafiyah binti Abu Ubaid]. Dalam riwayat tersebut ditambahkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri khutbah, beliau bersabda: "Apakah ada seorang wanita yang akan bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya?." Beliau ulangi hingga tiga kali. Wanita (pencuri) itu juga hadir, namun ia enggan untuk berdiri atau berkata-kata." [Ibnu Ghanaj] meriwayatkan hadis itu dari [Nafi'], dari [Shafiyah binti Abu Ubaid], dalam hadis itu ia mengatakan, "Nabi lalu membuat persaksian atas wanita tersebut."