Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Seorang laki-laki berzina dengan wanita, namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu dia didera. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, maka ia pun dirajam."