Telah menceritakan kepada kami [Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin rasyid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena orang kafir (sebagai qishas). Maka barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, perkaranya diserahkan kepada wali korban; jika mereka berkehendak maka mereka boleh balas membunuh, dan jika mereka berkehendak maka mereka boleh minta tebusan."