Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu An Nu'man] dari [Abu Waqqash] dari [Zaid bin Arqam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki memberi janji kepada saudaranya dan ia berniat untuk menepatinya, namun ia tidak dapat menepati dan datang untuk janjinya, maka ia tidak berdosa."