Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Agama Jawa - Detail Buku
Halaman Ke : 109
Jumlah yang dimuat : 577
« Sebelumnya Halaman 109 dari 577 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

memperoleh prestise melalui perayaan yang mewah. Beberapa di antaranya mencapai ukuran yang sungguh-sungguh mengesankan. Di kalangan priyayi, dimana kecenderungan ini tampak paling jelas, pola buwuh yang menyangkut uang ditolak sebagai suatu hal yang tak senonoh dan pemberian hadiah, terutama dalam perkawinan, menggantikannya. Kami berbicara tentang perbedaan pola duw£ gawe di desa dan kota serta ia mengatakan bahwa pola buwuh-nya berbeda. Katanya, orang di deretan Pohrejo (ini adalah daerah elite kota itu, yang hampir seluruhnya dihuni oleh kalangan priyayi) tidak mau menerima buwuh. Mereka hanya menerima hadiah (yang disebut cadeau menurut kebiasaan Belanda), kemudian mereka catat harga hadiah itu dan kalau pemberi hadiah kemudian mengadakan duwe6 gawe, mereka membalasnya dengan memberikan hadiah yang persis sama nilainya. Sebaliknya, di desa, orang harus memberi buwuh, kalau tidak, ia akan merasa malu. (Adiknya mengatakan: “Anda memberi buwuh karena Anda tidak menghendaki orang lain tertimbun utang besar. Anda perhitungkan bahwa giliran Anda akan tiba juga suatu saat nanti dan Anda sendiri pun akan mengharapkan menerima buwuh”). Ia mengatakan bahwa di desa, pengeluaran dan pemasukan dianggap akan seimbang, meski biasanya tuanrumah masih rugi. Namun, ia masih menganggap pemberian buwuh sebagai hal yang baik, karena hal itu menunjukkan sifat rukun para tetangga dan teman. Katanya, di kalangan polisi (suaminya adalah anggota kepolisian negara) yang setingkat dengannya (wakil polisi) dan di bawahnya masih menerima buwuh, sementara kalangan polisi tingkat atasnya mengikuti pola yang disebutnya sebagai pola Pohrejo. Catatan: " Kabarnya, di daerah Surakarta, anak-anak perempuan yang berusia delapan tahun juga dikhitan, tetapi upacara demikian tidak pernah dilakukan orang di Mojokuto. Seorang anak tidak boleh disunat pada hari meninggalnya orangtuanya atau salah seorang kakek-neneknya. Sunatan tak boleh dilakukan pada bulan puasa, sementara bulan-bulan Besar, Maulud, Jumadilakir, Rejeb dan Ruwah dianggap sangat baik untuk itu. Syarat yang sama berlaku juga untuk perkawinan. 3 Maulud dan Besar adalah dua bulan terbaik untuk perkawinan dan bila salahsatu bulan itu jatuh pada masa setelah panen, sejumlah besar perkawinan akan berlangsung. « Orang-orang yang lebih kaya di Mojokuto membayar sekitar Rp 25 untuk mengundang naib datang ke rumah mereka. Akan tetapi, hal ini berada di luar


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 109 dari 577 Berikutnya » Daftar Isi