Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Akhirnya, tak ada cara untuk menuntut tenung sebagai sebuah tindak pidana atau bahkan perbuatan yang bisa menimbulkan hak atas ganti rugi. Dalam semua kasus sihir yang pernah saya dengar, saya tak pernah menjumpai sebuah kasus, dimana konfrontasi langsung antara si korban dan tertuduh terjadi, atau dimana tuduhan umum dilakukan secara terbuka, atau dimana tuntutan hukuman atau ganti rugi dilembagakan bahkan juga secara informal—tidak ada prosedur formal untuk melakukannya dalam kasus apa pun. Tenung adalah perbuatan mistik yang harus dihadapi secara mistik juga. Walaupun orang bisa menyebarkan desas-desus tentang itu dan menuduh secara diam-diam untuk kepuasan hatinya (yang dalam kebanyakan kasus akan sampai juga kepada tertuduh), tetapi setiap usaha terang-terangan untuk mengorganisir pendapat umum terhadap seorang tertuduh sudah hampir pasti akan gagal. Demikian pula, di Mojokuto, tidak pernah ditemukan seseorang yang mempunyai reputasi luas sebagai orang yang suka melakukan tenung. Sekalipun beberapa dukun dicurigai sebagai perantara yang sangat bersedia melakukannya, bahkan mereka ini tidak pernah diasingkan secara sosial. Dalam keadaan tertentu, sihir bisa jadi perbuatan yang mendekati sah walaupun secara moral masih bisa dipertanyakan, sebagaimana dalam kasus induk semang saya yang telah kecurian dua kali dalam sebulan, sebuah pukulan yang benar-benar berat untuknya baik secara finansial maupun psikologis: Pak Arjo telah mengambil beberapa tindakan terhadap pencuri yang memasuki rumahnya dua kali dalam bulan lalu. Ketika hasil perbuatan pencuri itu ditemukan, Pak Arjo bersikeras bahwa tak seorang pun 'boleh mengubah jejak itu dan ia kemudian meletakkan sehelai papan menyilang di ambang pintu yang telah digali oleh si pencuri agar tidak ada telapak kaki seorang pun yang akan mengganggu debu di sana. Ia juga menemukan jejak kaki pencuri itu di halaman belakang yang ia tutup dengan sebuah pot agar tidak terhapus. Lalu, pada hari berikutnya sesudah kecurian (hari kedua), dia pergi ke Malang, sebuah kota besar yang letaknya sekitar 96 kilometer di sebelah timur Mojokuto, untuk mengunjungi dukun terkenal di sana. Ia membawakan si dukun sejumput debu dari tempat pencuri menggali tanah dan sejumput debu lagi dari sidik kaki pencuri beserta topi pencuri yang ketinggalan sewaktu bekerja. Ketika ia kembali dari dukun, ia minta isterinya menyalakan tungku arang dengan arang yang membara: sebuah periuk tanah diletakkan di atasnya. Kemudian ia menegakkan semacam penyangga untuk meng-