Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
di sebuah desa kecil yang sangat kuat santri-nya di dekat Mojokuto) sebagaimana biasa menyampaikan serangkaian komentar yang tidak saling terkait tentang ayat-ayat Al Gur'an dan hadis. Ia mulai dengan mengatakan, “Bumi ini bulat, bukankah begitu, saudara-saudara? Kalian sudah melihatnya pada bendera Nahdatul Ulama (salahsatu partai politik Islam yang utama) dan bentuknya bulat, bukan? Jadi, waktu pun berbeda dari tempat ke tempati kalau sekarang isya di sini, mungkin di Mekkah sudah shubuh serta di sebelah barat lagi seperti di Kairo atau Maroko mungkin sekarang ini sudah zhuhur, di antara semuanya itu ada berbagai tingkat perbedaan waktu, Yogyakarta, Jakarta, Pakistan. Ada 300 juta umat Islam, saudara-saudara dan setiap menit saban hari selalu ada seseorang yang mengucapkan Muhammad ar-Rasulullah (Muhammad utusan Allah), seseorang senantiasa mengucapkan itu di bumi kita yang bulat ini. Dan ini terus berlangsung, saudara-saudara, selama 1.334 tahun. Tak ada nama orang yang begitu sering disebut seperti nama Nabi, benar begitu bukan? Kalau ada orang lain yang namanya lebih sering disebut, Saya mau tahu siapa orang itu! Kita di sini, di Sidomulyo, di sebuah desa kecil di pelosok ini, hanyalah sebagian dari umat Islam yang besar. Ketika kita embahyang, umat Islam lain seperti kita di Mojokuto, di Jakarta, di Mekkah, di seluruh dunia sekarang ini juga sedang melaksanakan sembahyang”. Di hadapan kekuasaan dan keagungan Tuhan, semua manusia ini tidak ada artinya serta dalam ketiadaan arti ini, mereka adalah sederajat. Terputus oleh sebuah jurang pemisah yang mutlak untuk bisa berhubungan langsung dengan Tuhan dan karena itu hanya terbatas pada kitab para Nabi, khususnya Al Gur'an serta Hadis, untuk mengenal Tuhan, umat manusia—sebagian sekarang dan seluruhnya di kemudian hari—telah mengikatkan diri menjadi sebuah komunitas hukum, yang ditentukan oleh keta'atannya kepada serangkaian hukum objektif yang di- dasarkan pada wahyu Tuhan yang telah dipertimbangkan kesesuaiannya untuk dikomunikasikan kepada manusia. Tidak ada pendeta, karena tidak ada seorang pun yang lebih dekat kepada Tuhan atau lebih mulia dalam keagamaannya daripada orang lain. Akan tetapi, hukum Tuhan harus disampaikan, ditafsirkan serta dijalankan dan karena itulah ada guru, hakim, pejabat dan sekolah-sekolah, serta jawatan agama. Adalah ketundukan kepada suatu hukum yang objektif, deduktif dan abstrak ini yang menegaskan seorang itu muslim serta masyarakat itu masyarakat muslim: walaupun di Jawa dan saya kira juga di mana-mana, fleksibilitas yang lebih longgar dari hukum adat yang induktif, relativistik serta pragmatik dalam praktik cenderung lebih menarik bagi kalangan santri