Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
diambilalih oleh kaum santri fundamentalis dalam pemberontakan bersenjata terbuka yang menentang Republik di Jawa barat, Sulawesi Selatan dan secara sporadis di Sumatera Utara, maka partai-partai santri yang setia kepada negara nasional yang baru dan merasa terikat oleh metode parlementer untuk mencapai tujuan mereka, menggunakan slogan “Negara Islam” untuk menunjukkan ideal “teokratis” yang mereka agitasikan. Saya menyebut “teokratis” dalam tanda petik karena serangkaian wawancara dengan pemimpin-pemimpin partai santri di Jakarta mengenai persoalan ini dan pengalaman saya sendiri di Mojokuto telah meyakinkan saya bahwa pikiran tentang Negara Islam bukan hanya merupakan gagasan sangat kabur bagi hampir setiap orang yang menganutnya (sebagaimana juga, harus diakui, lawannya, yaitu gagasan Negara Nasional dari partai-partai sekularis), tetapi juga sepanjang ia memiliki arti bagi seseorang, ia mempunyai arti yang sangat berbeda bagi orang yang berbeda. Pada umumnya, orang yang lebih konservatif memahami Negara Islam dalam pengertian teokrasi yang biasa seperti pemahaman kita—sebuah negara dimana para kiai berkuasa. Bahkan di sini, cara-cara pasti untuk dapat menghasilkan kekuasaan semacam itu dengan tiadanya organisasi gereja dalam Islam, tidak jelas. Sekalipun orang mengajukan konsep-konsep, seperti adanya parlemen khusus para kiai untuk mengawasi perundang-undangan sekuler yang disahkan oleh parlemen biasa agar terjamin sifat ortodoksnya, menempatkan para kiai dalam jabatan pemerintahan yang tinggi atau mengangkat yang paling tar sebagai Kepala Negara dan memasukkan lebih banyak ajaran agama ke sekolah-sekolah negeri—yakni mengubah sekolah-sekolah negeri menjadi madrasah-madrasah. Agaknya demi beberapa program semacam ini, para pemberontak santri di Jawa Barat dan daerah lain berjuang, kalau mereka memang berjuang untuk sebuah program. Di pihak lain, kaum modernis, walaupun juga menyetujui Negara Islam, cenderung membatasinya sampai kepada pernyataan umum tentang Negara Islam: dilaksanakannya hukum bahwa tak ada orang yang bukan Islam yang bisa menjadi Kepala Negara (suatu hal yang mustahil bisa terjadi dengan 9596 penduduk secara nominal beragama Islam) dan sebuah ketentuan konstitusional yang mengatakan bahwa semua hukum harus sesuai dengan “jiwa Al Gur'an dan Hadis” serta menyerahkan pelaksanaannya kepada para pembuat undang-undang sendiri. (Negara Islam barangkali merupakan slogan tunggal paling kuat