Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Abdullah bin Abbas] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] pernah berselisih pendapat mengenai iddahnya seorang wanita yang melahirkan setelah beberapa hari ditinggal mati suaminya. Abu Salamah berpandangan; "Jika dia telah melahirkan bayinya, berarti dia sudah boleh menikah lagi dengan lelaki lain." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat; "Iddahnya adalah (iddah) yang paling lama masa waktunya." [Abu Hurairah] datang lalu berkata; "Aku sependapat dengan anak saudaraku, Abu Salamah." Kemudian mereka mengutus Kuraib, mantan budak Abdullah bin Abbas untuk menemui Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, untuk menanyakan hal tersebut. [Kuraib] kemudian datang kepada mereka, mengabarkan bahwa [Ummu Salamah] berkata, "Subai'ah Al Aslamiyah pernah melahirkan anaknya setelah beberapa hari ditinggal mati suaminya, kemudian hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepadanya; 'Masa iddahmu telah usai, nikahlah dengan siapa saja yang kau mau." Malik berkata; "Menurut kami pendapat inilah yang masih dijadikan pegangan oleh ahli ilmu."