Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata, "Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy'ari; "Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?" [Abu Musa] menjawab; "Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu." [Abdullah bin Mas'ud] pun berkata; "Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! " Abu Musa bertanya; "Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?" Abdullah bin Mas'ud berkata; "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa penyusuan." Kemudian Abu Musa berkata; "Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas'ud) masih berada di tengah-tengah kalian."