Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Aku mendengar [Umar bin Khattab] berkata; "Rajam dalam kitabullah adalah sesuatu yang hak, yaitu untuk laki-laki atau perempuan yang berzina; jika mereka telah menikah; jika ada bukti; atau jika wanita tersebut hamil; atau adanya pengakuan."