Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abdullah bin 'Amru bin Al Abdush Shamad] bahwa dia berkata, "Mayat itu dibungkus dan ditutup serta dikemas dengan tiga lembar kain. Jika tidak ada kecuali satu lembar saja, maka tidak mengapa dengannya."