Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwasanya ia pernah membayar denda atas sumpahnya dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapat satu mud gandum. Dan jika menegaskan sumpahnya maka ia memerdekakan seorang budak."