Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; "Hukum janin yang ada di dalam perut induknya sama dengan induknya jika disembelih. Hal tersebut jika janin itu telah sempurna dan tumbuh rambutnya."