Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada [Abdullah bin Umar] tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata; "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan."