Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Uthbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Abbas] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melewati seekor bangkai kambing yang pernah dia berikan kepada mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertanya: 'Apakah kalian tidak memanfaatkan kulitnya? ' Mereka mengatakan; 'Wahai Rasulullah, binatang itu telah menjadi bangkai.' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Yang diharamkan itu memakannya."