Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, "Puteri Ubaidullah bin Umar - ibunya adalah puteri Zaid bin Al Khattab- adalah isteri dari puteranya Abdullah bin Umar, lalu ia (putera Abdullah bin Umar) meninggal dunia dan belum sempat menyetubuhinya serta belum disebutkan maharnya. Maka ibu dari isterinya menginginkan mahar puterinya, [Abdullah bin Umar] lalu berkata; "Tidak ada mahar baginya, sekiranya ia berhak tentu kami tidak akan menahan mahar tersebut atau berbuat zhalim kepadanya." Ibunya merasa keberatan menerima keputusan itu, lalu orang-orang mengambil seseorang yang bisa menjadi penengah, yaitu Zaid bin Tsabit. Lalu [Zaid] memutuskan bahwa wanita tersebut tidak mendapatkan mahar, tetapi ia mendapatkan warisan."