Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata; "Hamba sahaya tidak boleh dinikahi untuk dimadu dengan wanita merdeka, kecuali jika wanita merdeka tersebut ridla. Jika wanita merdeka tadi menyetujui maka dia berhak mendapatkan dua pertiga dalam pembagian."