Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Bisyr] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, -jika aku mau, akan kukatakan; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Akan tetapi- ia berkata; Termasuk perkara sunnah adalah bila seseorang menikahi gadis hendaklah ia bermukim ditempatnya selama tujuh hari, dan bila ia menikahi seorang janda, maka hendaklah ia bermukim ditempatnya selama tiga hari."