Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 68
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 68 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah-olah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi. Maka kata Nabi: "Bukankah ini lebih baik daripada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?” (Riwayat Malik) Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki yang kepalanya kotor sekal Maka sabda Nabi: "Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu dia dapat meluruskan rambutnya?" Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakaiannya kotor sekali, maka apa kata Nabi: "Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakaiannya?” (Riwayat Abu Daud) Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, pakaiannya sangat menjijikkan, maka tanya Nabi kepadanya: "Apakah kamu mempunyai uang?" Orang tersebut menjawab: "Ya! saya punya" Nabi bertanya lagi. "Dari mana uang itu” Orang itupun kemudian menjawab: "Dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku. Maka kata Nabi: “Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmatNya yang diberikan kepadamu 'dan bekas kedermawananNya itu." (Riwayat Nasai) Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, misalnya: Pada hari Junyat dan Hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda: 'Sebaiknyalah salah seorang di antara kamu --Jika ada rezeki-- memakai dua pakaian untuk hari Jumiat, selain pakaian kerja." (Riwayat Abu Daud) 2.2.2 Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, yaitu seperti yang dikatakan Allah dalam al-Guran: 'Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)? (al-Arof: 32)


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 68 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi