Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Shahih Muslim - Detail Buku
Halaman Ke : 2532
Jumlah yang dimuat : 5362
« Sebelumnya Halaman 2532 dari 5362 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ أَوْ يَتَنَاجَشُوا أَوْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ أَوْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا أَوْ مَا فِي صَحْفَتِهَازَادَ عَمْرٌو فِي رِوَايَتِهِ وَلَا يَسُمْ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Bahasa Indonesia Translation
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abi Umar]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota bertransaksi dengan orang badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 2532 dari 5362 Berikutnya » Daftar Isi